floating-Hari Ini IATA Resmi...
Hari Ini IATA Resmi Keluar dari Pemantauan Khusus BEI
Hari Ini IATA Resmi...
Hari Ini IATA Resmi Keluar dari Pemantauan Khusus BEI
Rabu, 04 Januari 2023 - 07:44 WIB
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) sebagai otoritas pasar modal resmi mengeluarkan PT MNC Energy Investments Tbk ( IATA ) dari pemantauan khusus yang berlaku mulai hari ini, Rabu (4/1/2023). Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, IATA dinilai sudah dapat kembali memperdagangkan sahamnya.

Baca juga: Singgung Pasar Modal Eropa Brutal, Bos OJK: Kita Patut Bersyukur

Sebagai informasi, saham yang masuk dalam pemantauan khusus memiliki beberapa kriteria, yaitu harga rata-rata saham selama enam bulan di pasar reguler sudah kurang dari Rp51. Kemudian, laporan keuangan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat.

Selanjutnya, perusahaan tercatat atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

Kriteria lainnnya adalah memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir dan tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00.

Lalu, untuk volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

"Dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," ujar Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso.

Baca juga: Tumbuh Gemilang, Kinerja Keuangan IATA Meningkat Lebih 2 Kali Lipat

Terakhir karena diikenakan penghentian sementara perdagangan disebabkan oleh aktivitas perdagangan. "Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal