floating-14 Wanita Penghibur...
14 Wanita Penghibur di Kafe Remang-remang Panik Digerebek Satpol PP
14 Wanita Penghibur...
14 Wanita Penghibur di Kafe Remang-remang Panik Digerebek Satpol PP
Jum'at, 06 Januari 2023 - 03:53 WIB
PADANG LAWAS UTARA - Sebanyak 14 wanita penghibur di kafe remang-remang kaget dan panik saat sejumlah Satpol PP datang menggerebek. Petugas bahkan memaksa karyawan membuka tempat persembunyian mereka.

Penggerebekan itu menindaklanjuti keresahan warga yang merasa terganggu dengan adanya sejumlah kafe karoke di daerah tersebut.

Baca juga: Gerebek Rumah Nelayan di Pantai Cermin, Polisi Sita 50 Kg Sabu

Dari pantauan, puluhan personel Satpol PP Mala ini melakukan razia di sejumlah kafe remang remang di daerah Partimbakoan Kelurahan Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Beberapa orang panik dan mencoba menghindar dari petugas mencoba bersembunyi di dalam tiolet hingga petugas memaksa karyawan kafe membuka tempat persembunyiannya.

“Razia ini digelar karena operasi melebihi jam batas dan membuat keresahan masyarakat sekitar,” kata

Baca juga: Warung Remang-remang Digerebek Polisi, Pemilik dan Wanita Penghibur Diamankan

Dalam razia ini terjaring sebanyak 14 wanita penghibur, petugas pun membawanya ke Kator Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.

“Razia remang – remang ini atas dasar pengaduan masyarakat, karena aktivitas remang remang membuat masyarakat resah dan mengganggu ketertiban warga,” kata Kasat Pol PP Indra Syaputra Nasution.
(nic)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Penggerebekan Judi Online...
Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Pabrik di Serang Banten...
Pabrik di Serang Banten Digerebek, 10 Tahun Oplos Beras Sisa Hajatan