floating-Polisi Lumpuhkan 2 Jambret...
Polisi Lumpuhkan 2 Jambret Garang yang Rampas Ponsel Wanita Manado
Polisi Lumpuhkan 2 Jambret...
Polisi Lumpuhkan 2 Jambret Garang yang Rampas Ponsel Wanita Manado
Jum'at, 06 Januari 2023 - 08:40 WIB
MANADO - Aksi penjambretan yang menggegerkan warga di Jalan Paal II Kota Manado, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Manado. Dua pelaku penjambretan juga berhasil ditangkap, setelah polisi mengantongi rekaman CCTV saat terjadi penjambretan.

Baca juga: Begal Medan Kian Beringas, HP Kepala Lingkungan Dijambret saat Jaga Keamanan

Jambret berinisial JS, dan OR yang dikenal garang saat melakukan aksi kejahatannya di jalanan Kota Manado, akhirnya tersungkur oleh timah panas anggota Polresta Manado, karena menyerang petugas dan berupaya melarikan diri saat ditangkap.

Aksi penjambretan yang dilakukan dua pria bertato ini, sempat viral di media sosial. Saat beraksi, dua jambret ini menutup identitasnya dengan jaket, dan melepas plat nomor sepeda motornya.

Baca juga: Kisah Kedahsyatan Siasat Panembahan Senopati Libatkan Nyi Roro Kidul Hancurkan Pasukan Pajang

Dalam rekaman CCTV, terlihat dua jambret yang awalnya naik sepeda motor dengan berboncengan, lalu salah satu pelaku turun saat melihat seorang wanita Manado, berjalan kaki sambil menelepon di tepi jalan. Begitu melihat korbannya lengah, pelaku langsung merampas ponsel tersebut, dan kabur menggunakan sepeda motor.

Polisi Lumpuhkan 2 Jambret...


Polisi membutuhkan waktu sekitar satu bulan, untuk menangkap dua jambret yang sangat meresahkan masyarakat ini. "Pelaku kami tangkap di dua lokasi berbeda. Tersangka OR kami tangkap di sebuah hotel di Kota Manado, sedangkan JS ditangkap di rumahnya," Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Baca juga: Belanja 20 Kg Sabu Asal Malaysia, 2 Warga Lampung Ditangkap di Hotel Dekat Polda Sumsel

Saat ini kedua pelaku penjambretan tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Manado, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 ayat 1 junto, Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Penjambret WNA Italia...
Penjambret WNA Italia di Bundaran HI Jakpus Ditangkap
Buru Penjambret WNA...
Buru Penjambret WNA Italia di HI, Polda Metro: Dalam Waktu Dekat Akan Ditangkap
WNA Italia Dijambret...
WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Pelaku Bermotor Merah Diburu Polisi
Lindungi Mahasiswi Korban...
Lindungi Mahasiswi Korban Tabrak Penjambret, Kapolresta Yogyakarta: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak