floating-Kedapatan Curi Kabel...
Kedapatan Curi Kabel Telepon, Pria Ini Mengaku Disuruh Pegawai Perusahaan
Kedapatan Curi Kabel...
Kedapatan Curi Kabel Telepon, Pria Ini Mengaku Disuruh Pegawai Perusahaan
Minggu, 15 Januari 2023 - 17:59 WIB
PRINGSEWU - Kepergok warga saat mencuri kabel telepon berharga puluhan juta, pemuda asal Gedongtataan, Pesawaran, Lampung berinisial RD (23) mengaku disuruh oleh pegawai perusahaan demi melancarkan aksinya, Jumat malam (13/1/2023).

Sayang kedoknya terbongkar setelah petugas satpam perusahaan mengkroscek ke pihak persahaan, pelaku pun diamankan aparat kepolisian Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu Polda Lampung.

Baca juga: Pencuri Kabel Telekomunikasi KAI Akhirnya Diciduk Polisi



Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, pada Jumat malam sekira pukul 20.45 WIB telah terjadi peristiwa percobaan pencurian kabel telepon dari gudang PT ATP Maintance Inforte yang berada di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

“Pelakunya berinisial RD dan sudah berhasil kami amankan," ujarnya ujar Iptu Anwar Mayer

Kasus tersebut berawal saat pelaku dengan menggunakan sebuah mobil jenis pikap datang ke gudang milik PT ATP Maintance Inforte yang kebetulan dalam keadaan kosong dengan tujuan mencuri kabel telepon.

Dari dalam gudang tersebut pelaku kemudian mengambil 1 gulung kabel Husbel jenis HDSS 24 Core berharga Rp30 juta kemudian diangkut keatas kendaraan pick up yang dibawanya.

Baca juga: Ini Motif Pria 43 Tahun di Palangkaraya Aniaya Gadis 16 Tahun

“Saat hendak keluar gudang aksinya tersebut diketahui penjaga gudang yang langsung mengamankan pelaku dan menghubungi pihak kepolisian," terangnya.

Menurutnya, pelaku sempat mengecoh petugas dengan mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh salah satu pegawai di PT ATP Maintance Inforte tersebut, namun setelah dicrosscek anggota ternyata itu hanya alasan pelaku agar bisa terhindar dari jerat hukum.

Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke mapolsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya.
(nic)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah