floating-Bharada E Dituntut 12...
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar atau Pemaaf
Bharada E Dituntut 12...
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar atau Pemaaf
Rabu, 18 Januari 2023 - 18:24 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tidak ada alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Jaksa telah menjatuhkan tuntutan terhadap Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Terlihat adanya hubungan kerja sama antara terdakwa Bharada E dan saksi Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam berkas terpisah, yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut sebagai yang disebut mens rea (niat jahat, red)," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E memiliki niatan untuk menghilangkan nyawa Brigadir J dalam perbuatannya menembak Brigadir J. Bahkan, Bharada E dianggap turut terlibat dalam melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Selain itu, kata Jaksa, sepanjang persidangan tak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang bisa membuat Bharada E lepas dari tanggung jawab pidana akibat perbuatannya tersebut. Maka itu, Bharada E dianggap patut untuk dihukum pidana.

"Di depan persidangan tak ditemukan adanya alasan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pemaaf maupun pembenar terhadap dakwaan primer yang kami buktikan dalam analisa yuridis. Maka, dengan demikian terdakwa harus dipidana," ungkap Jaksa.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan