floating-Tuntut Bharada E 12...
Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
Tuntut Bharada E 12...
Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jampidum: Jaksa Sudah Pertimbangkan Justice Collaborator
Rabu, 18 Januari 2023 - 21:17 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E lebih ringan dari yang seharusnya. Meski menyandang status Justice Collaborator, Bharada E menggunakan keberaniannya sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan bahwa tuntutan setiap terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J berbeda. Penuntutan disesuaikan dengan alat bukti dan peran para terdakwa.Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa Rekomendasinya Dicuekin

"Richard Eliezer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Eliezer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Eliezer dengan 12 tahun," ujar Fadil dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Dia menjelaskan tuntutan 12 tahun tersebut sudah cukup ringan meskipun Bharada E sebagai Justice Collaborator telah membuka tabir kasus tersebut. Namun, jika melihat peran Bharada E, dia melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjatanya sendiri atas perintah Ferdy Sambo.

"Justru jaksa sudah mempertimbangkan Justice Collaborator itu. Kalau tidak mempertimbangkan mungkin saja lebih tinggi. Tuntutan 12 tahun ini sudah kami ukur sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas," jelasnya.

Bahkan, sampai saat ini Kejagung belum menerima penetapan Justice Collaborator dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru dari LPSK saja. Namun, pihaknya tetap memperingankan tuntutan Bharada E sebagai Justice Collaborator.

"Karena apa? Karena (Richard Eliezer) kasus tindak pidana ini terbuka. Maka kami hargai dan ini cukup ringan untuk dia," kata Fadil. Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar atau Pemaaf

Meski demikian, dia menambahkan bahwa tuntutan jaksa tersebut merupakan permohonan yang selanjutnya diserahkan kepada hakim yang mengetahui semua fakta-fakta di persidangan.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam