floating-Bukan Pelat Kuning,...
Bukan Pelat Kuning, Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena ERP
Bukan Pelat Kuning,...
Bukan Pelat Kuning, Dishub DKI Tegaskan Ojol Tetap Kena ERP
Rabu, 25 Januari 2023 - 16:28 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan bahwa angkutan ojek online tetap dikenakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Angkutan online menggunakan pelat hitam atau putih bukan kuning.

Adapun hal itu merespons aksi unjuk rasa ratusan massa ojol gabungan yang menolak kebijakan ERP diterapkan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Baca juga: Wacana ERP di Jakarta, Sahroni: Asas Manfaat Harus Diperhatikan

”Sebagaimana dalam UU Nomor 22, pengecualian ERP itu hanya untuk pelat kuning dan angkutan online ini kan sekarang masih pelat hitam,” kata Syafrin di Gedung DPRD DKI, Rabu (25/1/2023).

Syafrin menambahkan pengecualian kepada ojol bisa dilakukan apabila ada revisi UU LLAJ tersebut di DPR RI. Namun, jika masih berlaku tanpa revisi Dishub DKI tetap mengacu kepada UU LLAJ.

”Kita akan melihat perkembangan dari revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 yang saat ini masih ada di DPR. Namun, dengan posisi masih ada UU 22/2009, maka kita tetap mengacu pada hal tersebut,” ucap Syafrin.

Sebelumnya, ratusan massa gabungan menggelar demonstrasi menolak penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di depan Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (25/1/2023).

Massa aksi gabungan salah satunya menggunakan atribut ojek online (ojol) lengkap dengan bendera dan spanduk yang dibawa. Massa aksi sempat menutupi Jalan Kebon Sirih. Baca juga: Mengintip Penerapan Sistem Electronic Road Pricing (ERP) di Singapura



Sebagai informasi, kebijakan ERP tercantum dalam Raperda PL2SE yang akan diterapkan setiap hari pukul 05.00-22.00 WIB. Adapun besaran usulan tarif dari Dishub DKI senilai Rp5.000-19.900. Kebijakan ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan