floating-Alasan Himpitan Ekonomi,...
Alasan Himpitan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Tambora Nekat Jadi Bandar Sabu
Alasan Himpitan Ekonomi,...
Alasan Himpitan Ekonomi, Ibu Rumah Tangga di Tambora Nekat Jadi Bandar Sabu
Kamis, 02 Februari 2023 - 06:26 WIB
JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial I (45), harus pasrah saat dirinya ditangkap oleh jajaran Polsek Tambora terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ibu anak dua itu kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang siap untuk diedarkan.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba melalui ojek online di wilayahnya. Baca juga: Heboh! Bandar Sabu Nyaris Tabrak Polisi di Tangsel



”Kita melakukan penyelidikan hingga menangkap satu orang kurir yakni RJ (40) yang hendak mengirimkan beberapa paket dan diterima oleh saudara JT (20) yang juga berprofesi sebagai kurir,” kata Putra kepada wartawan, Kamis (2/1/2022).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menemukan beberapa paket sabu dengan berat kotor 50,38 gram. Sabu tersebut dibungkus ke dalam kemasan makanan ringan atau ciki. ”Kemudian dari situ kami melakukan pengembangan,” ujarnya.

Kemudian pada Jumat, 13 Januari 2023, petugas menangkap tersangka I di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Saat digeledah petugas, polisi menemukan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu dengan berat 89,16 gram.

Baca juga: Geledah Celana Dalam Ibu Muda Berdaster, Polwan Polres Bangkalan Temukan Sabu

Putra mengatakan, I dalam hal ini diduga merupakan bandar. ”Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga tersangka yakni sabu seberat 139,54 gram dan 5 buah handphone sebagai barang bukti peredaran sabu ini,” tegasnya.

I mengaku mendapatkan sabu dari RG yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Awalnya I membeli sabu seberat 200 gram Rp150 juta.”Sebagian sudah diedarkan di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat dengan sistem kirim via Ojol,” ungkapnya.

Putra menuturkan, I telah menjalankan bisnis jahatnya itu selama enam bulan belakangan ini. Adapun uang hasil penjualan sabu itu digunakannya untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tentang Narkotika.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kawal Instruksi Presiden...
Kawal Instruksi Presiden Soal Ojol, Komisi V DPR Minta Tarif Baru Tak Bebani Konsumen
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!