floating-Duduk Perkara Natalia...
Duduk Perkara Natalia Rusli Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan hingga Buron 4 Bulan
Duduk Perkara Natalia...
Duduk Perkara Natalia Rusli Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan hingga Buron 4 Bulan
Senin, 27 Maret 2023 - 17:01 WIB
JAKARTA - Pengacara Natalia Rusli ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kepada korban investasi bodong KSP Indosurya. Ia diduga menggelapkan uang sebesar Rp45 juta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan dalam aksinya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

”Yang mana korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya,” kata Andri kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Baca juga: 2 Bos Indosurya Divonis Bebas, Bareskrim Buka Penyelidikan Baru

Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dirinya bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020.

Namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya.Saat itu, kata Andri, Natalia Rusli belum disumpah dan dilantik sebagai advokat atau pengacara, sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

”Kalau sekarang sudah. Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Kecewa 2 Petinggi KSP Indosurya Divonis Bebas

Kekinian, Andri menambahkan pihaknya masih melakukan pendalaman apakah tersangka punya masalah lain diluar perkara penipuan dengan korban investasi bodong KSP Indosurya.

”Apakah ada pidana nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Yang pasti perkara ini sementara kita tindak lanjuti,”tukasnya.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi setelah buron selama 4 bulan. Natalia menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (21/3) malam.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs