floating-Profil Sri Wahyuni Batubara,...
Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal Sidang Kasus Penganiayaan AG Terhadap D
Profil Sri Wahyuni Batubara,...
Profil Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal Sidang Kasus Penganiayaan AG Terhadap D
Senin, 10 April 2023 - 17:52 WIB
JAKARTA - Sri Wahyuni Batubara diketahui menjadi hakim tunggal dalam sidang kasus penganiayaan AG terhadap putra pengurus besar GP Ansor yang berinisial D. Sidang tersebut dilaksanakan pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

Kendati demikian, AG kemungkinan tidak hadir di ruang sidang saat dibacakan putusan oleh sang hakim.

Sri Wahyuni merupakan sosok wanita yang menjadi hakim dalam kasus penganiayaan AG terhadap D. Dirinya pernah menolak Eksepsi yang diajukan oleh tim pengacara dari terdakwa anak AG.

Atas penolakan tersebut dirinya dianggap sebagai hakim tunggal yang adil dan tidak memihak. Lantas, seperti apa profil dari hakim tunggak Sri Wahyuni Batubara? simak ulasan di bawah ini.

Baca juga: Sidang AG Berlangsung Tertutup, Jaksa Tak Boleh Gunakan Atribut

Profil Sri Wahyuni Batubara

Berikut profil dari Sri Wahyuni Batubara yang bertugas sebagai hakim tunggal kasus penganiayaan AG terhadap D:

Melansir dari laman resmi pn-jakartaselatan, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), nama Sri Wahyuni Batubara merupakan wanita kelahiran 20 September 1969.

Sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dirinya kini memiliki jabatan dengan pangkat pembina Utama Madya (IV/d).

Baca juga: Sidang Dakwaan Selesai, Kuasa Hukum AG Ajukan Eksepsi Besok

Namun sebelum itu, wanita dengan pendidikan terakhir S2 atau Magister ini juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan. Pada saat itu dirinya kerap menjadi hakim ketua sekaligus hakim tunggal dalam penanganan sebuah perkara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Sri Wahyuni Batubara untuk gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu dalam menangani sidang AG tentu mempunyai alasan tersendiri.

Pada jabatan hakim sebelumnya, Sri Wahyuni pernah menjadi hakim yang memediasi

Tamara Bleszynski dan kakaknya, Ryszard Bleszynski dalam kasus perdata.

Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto juga memastikan jika Sri sudah mempunyai sertifikat penanganan perkara anak dan dia juga berpengalaman dalam persidangan anak.

Penunjukan Sri Wahyuni sebagai hakim dalam sidang kasus penanganan AG dilakukan karena Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu diketahui tengah dilanda kesibukan lantaran jabatannya sebagai seorang ketua. Hal itu disampaikan langsung oleh humas PN Jaksel, Djuyamto.

"Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," kata Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto seperti dikutip Senin (10/4/2023).
(bim)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Piche Kota Bersyukur...
Piche Kota Bersyukur Status Tersangka Gugur, Tetap Kooperatif di Sidang
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan