floating-Menteri Hadi Tjahjanto:...
Menteri Hadi Tjahjanto: Banyak Mafia Tanah Saya Gebuk, dan Terus Saya Lakukan!
Menteri Hadi Tjahjanto:...
Menteri Hadi Tjahjanto: Banyak Mafia Tanah Saya Gebuk, dan Terus Saya Lakukan!
Jum'at, 07 Juli 2023 - 18:20 WIB
KULONPROGO - Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengancam terus memberantas mafia tanah. Itu disampaikan saat membagikan sertifikat tanah secara door to door daerah pelosok di Kulonprogo, Jumat (7/7/2023).

”Banyak mafia tanah sudah saya gebuk. Ini akan terus saya lakukan,” kata Hadi, yang menegaskan bahwa memberantas mafia tanah adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri yang merupakan mantan Panglima TNI ini menegaskan bahwa dirinya tidak segan menghadapi pengusaha besar yang merampas tanah rakyat. ”Ini komitmen, arahan Bapak Presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan 38 Sertifikat Tanah Door To Door di Jombang

”Apalagi masyarakat yang tanahnya itu diambil dipaksa oleh pengusaha akan saya (tindak)," lanjut dia.

Menteri Hadi berpesan kepada masyarakat untuk berani melawan mafia tanah. ”Jangan takut dengan mafia tanah, kalau memang ada praktik laporkan segera ke kantor dan saya akan koordinasi dengan aparat penegak hukum,dengan kepolisian,” imbuh dia.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik mafia tanah ke kantor ATR/BPN terdekat. ”Mafia tanah menyengsarakan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga: Menteri Hadi Tjahjanto Serahkan Sertifikat ke Warga Jombang: Jangan Digadaikan ke Rentenir

Hari ini, Menteri Hadi melanjutkan pembagian sertifikat tanah ke warga secara door to door ke daerah pelosok di Kulonprogo.

Sehari sebelumnya, dia melakukan kegiatan serupa di Jombang, Jawa Timur. Menurutnya, cara pembagian sertifikat seperti ini untuk mengetahui langsung jika ada keluhan rakyat.

"Secara seremonial sebenarnya bisa, tapi kalau kayak gini saya bisa cek langsung kalau-kalau ada masalah kita evaluasi. Mungkin ada yang diminta sekian juta itu pungli,” paparnya.

Dia memastikan biaya pengurusan sertifikat tanah oleh warga hanya Rp150.000. Itu merupakan besaran biaya yang sesuai prosedur.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Ryamizard Ryacudu di...
Ryamizard Ryacudu di Mata Gatot Nurmantyo dan Hadi Tjahjanto
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat