floating-KPK Kembali Tangkap...
KPK Kembali Tangkap 2 Orang terkait OTT Pejabat Basarnas, Total Sudah 10 Orang
KPK Kembali Tangkap...
KPK Kembali Tangkap 2 Orang terkait OTT Pejabat Basarnas, Total Sudah 10 Orang
Rabu, 26 Juli 2023 - 11:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan dua orang hasil dari tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Basarnas . Saat ini, total ada 10 orang yang sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kami update informasi terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: OTT Pejabat Basarnas, Firli: Terkait Pengadaan Alat Pendeteksian Korban Reruntuhan

Selain 10 orang, tim KPK juga berhasil mengamankan uang tunai yang ditaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas RI tahun 2023. Saat ini, tim masih mengonfirmasi uang-uang tersebut.

"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengkonfirmasi ada barang bukti uang tunai. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap," jelas Ali.

"Hal itu untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut," sambungnya.

Sekadar informasi, tim KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023. KPK mengamankan salah satu Pejabat Basarnas dalam OTT tersebut.

Pejabat Basarnas yang ditangkap yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Selain itu, ada juga pihak swasta yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Baca juga: Terungkap, Ini Sosok Pejabat Basarnas yang Diduga Kena OTT KPK

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak yang terjaring OTT tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita