floating-KPK Limpahkan Berkas...
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Bandung ke Pengadilan Tipikor
KPK Limpahkan Berkas...
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wali Kota Bandung ke Pengadilan Tipikor
Kamis, 31 Agustus 2023 - 14:58 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Surat dakwaan dan berkas perkara Yana dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, hari ini.

"Hari ini tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Yana Mulyana (Wali Kota Bandung) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

Saat ini, kata Ali, status penahanan Yana Mulyana berlanjut dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Guna memudahkan jalannya persidangan, Yana Mulyana dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung.

Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang Lagi

"Pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa menjadi agenda pertama sesuai dengan penetapan hari sidang dari Majelis Hakim. Informasi jadwal persidangan segera akan kami sampaikan," sambung Ali.

Yana Mulyana akan disidangkan bersama-sama dengan tersangka penerima suap lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Baca juga: Hakim Tipikor Sakit, Sidang Dakwaan 3 Penyuap Eks Wali Kota Bandung Ditunda

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Keenam tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak penerima suap yakni, Wali Kota Bandung Yana Mulyana (YM); Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung Dadang Darmawan (DD); serta Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).

Sedangkan tiga pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap tersebut merupakan hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung pada Jumat, 14 April 2023.

Arie Dwi Satrio)
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan