floating-Fantastis! KPK Temukan...
Fantastis! KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Fantastis! KPK Temukan...
Fantastis! KPK Temukan Cek Rp2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Senin, 16 Oktober 2023 - 08:44 WIB
JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Ali Fikri mengungkapkan pihaknya menemukan cek senilai Rp2 triliun saat menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) .

"Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023). Baca juga: Polda Metro Jaya Surati KPK Terkait Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Ini Isinya

Ali belum memastikan ihwal kepemilikan cek bernilai fantastis tersebut. Akan hal itu, temuan yang dimaksud akan dikonfirmasi kepada sejumlah pihak terkait.

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka, maupun pihak-pihak terkait lainnya," jelas Ali.

Konfirmasi tersebut menurut Ali, untuk memastikan apakah benar cek Rp2 triliun ada kaitannya dengan kasus korupsi yang saat ini sudah menetapkan tiga tersangka itu.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ucapnya.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Diduga Gunakan Uang Setoran untuk Perawatan Wajah Keluarga

Sekadar informasi, KPK telah secara resmi mengumumkan tiga nama tersangka, yakni mantan Mentan SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari