floating-KPK Absen, Sidang Praperadilan...
KPK Absen, Sidang Praperadilan SYL Ditunda hingga Senin Depan
KPK Absen, Sidang Praperadilan...
KPK Absen, Sidang Praperadilan SYL Ditunda hingga Senin Depan
Senin, 30 Oktober 2023 - 12:32 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama sepekan. Pasalnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.

Adapun sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan SYL berkaitan sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) sedianya dilakukan pada Senin (30/10/2023). Namun, sidang beragendakan pembacaan gugatan praperadilan itu ditunda.Baca juga: Terungkap! 12 Senjata Api Milik Syahrul Yasin Limpo Legal dan Terdaftar

Pasalnya, kubu KPK selaku Termohon dalam gugatan tersebut tak bisa menghadiri persidangan. Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pihak pengadilan, yang mana surat itu sempat disebutkan hakim tunggal yang menangani perkara itu dalam persidangan pada Senin (30/10/2023) ini.

Dalam suratnya itu, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lainnya. Di situ, KPK meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama tiga minggu lamanya.

"Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya)," ujar Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan, Senin (30/10/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono itu, kubu SYL selaku Pemohon yang dihadiri pengacara SYL itu meminta agar hakim mempersingkat waktu penundaan sidang. Alhasil, sidang gugatan praperadilan bakal kembali digelar pada pekan depan.

Baca juga: Kasus Korupsi di Kementan, KPK Periksa Ajudan dan Sopir Syahrul Yasin Limpo

"Ditunda selama satu minggu tanggal 6 November 2023, Termohon akan kami panggil," kata Hakim Alimin.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan