Metro
Selasa, 09 Februari 2021 - 12:49 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Selasa (9/2/2021). Hakim tunggal Ahmad Suhel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga M. Suci Khadavi Putra.