floating-Sederet Aturan OJK buat...
Sederet Aturan OJK buat Debt Collector Pinjol: Tak Boleh Intimidasi dan Cuma Sampai Jam 8 Malam
Sederet Aturan OJK buat...
Sederet Aturan OJK buat Debt Collector Pinjol: Tak Boleh Intimidasi dan Cuma Sampai Jam 8 Malam
Jum'at, 10 November 2023 - 15:21 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) dalam aturan terbarunya membatasi waktu petugas penagih atau debt collector untuk menagih utang nasabah pinjol. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Perusahaan Pinjol Tertibkan Debt Collector

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman menjelaskan, pihaknya telah mengatur penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat peminjam.

“Jadi kami benar-benar menjaga pelindungan konsumen dengan lebih baik,” kata Agusman dalam konferensi Peluncuran Roadmap LPBBTI Periode 2023-2028 di Hotel Four Seasons Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Selain itu, petugas penagih utang tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam, tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Juga tidak diperkenankan melakukan penagihan kepada pihak selain penerima dana.

Agusman melanjutkan, petugas penagih harus menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya atau cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. Serta, penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Baca juga: Cari Korban Tewas Serangan Hamas, Ahli Ekologi Israel Gunakan Burung Pemangsa

“Pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara,” imbuh Agusman.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Debt Collector dan Warga...
Debt Collector dan Warga di Jaktim Bentrok, Kapolsek Cakung: Sudah Kondusif
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya