floating-Direktur OJK Ngaku Pernah...
Direktur OJK Ngaku Pernah Jadi Korban Teror Debt Collector, Ternyata Begini Sebabnya
Direktur OJK Ngaku Pernah...
Direktur OJK Ngaku Pernah Jadi Korban Teror Debt Collector, Ternyata Begini Sebabnya
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:44 WIB
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , Friderica Widyasari Dewi mengaku pernah diteror oleh debt collector dengan 'nomor cantik' karena tunggakan Paylater .Menurut Friderica yang kerap disapa Kiki ini punya pengalaman dijadikan "emergency contact" tanpa dia ketahui imbas salah satu karyawannya.

"Saya cerita beberapa waktu lalu ditagih sama debt collector salah satunya penyedia di sini. Itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat saya bekerja sebelumnya karena belanja online, mungkin nama saya jadi guarantor," kata Kiki di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Tegas! OJK Bakal Sanksi Perusahaan Jika Debt Collector Langgar Aturan

Kiki mengaku sering dihubungi oleh nomor telepon dengan angka yang identik ‘cantik'. Ia merasa edukasi yang dilakukan ternyata belum sampai ke lingkungan orang-orang di sekitarnya.

"Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung, ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi," ujar Kiki.

Baca Juga: Sederet Aturan OJK buat Debt Collector Pinjol: Tak Boleh Intimidasi dan Cuma Sampai Jam 8 Malam

Iajuga menemukan, fakta bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pelosok menganggap akses keuangan di bank menjadi hal yang mewah. Lantaran itu, tidak sedikit warga menjadi korban penipuan keuangan ilegal.

“Bagaimana ketika mereka menggunakan produk-produk secara digital tapi dengan kurang bertanggung jawab, karena mereka nggak ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” imbuh Kiki.

Perlu diketahui, OJK memastikan tata cara penagihan utang oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), baik itu perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan seperti pinjol semakin diperketat.

Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berusaha meningkatkan perlindungan konsumen yang kerap kali terganggu oleh penagihan yang tidak beretika oleh debt collector.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM