floating-Kejagung Tahan Tersangka...
Kejagung Tahan Tersangka Helena Lim terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah
Kejagung Tahan Tersangka...
Kejagung Tahan Tersangka Helena Lim terkait Kasus Korupsi IUP PT Timah
Selasa, 26 Maret 2024 - 21:44 WIB
JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT QSE, Helena Lim sebagai tersangka. Lim diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Lim diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," kata Sumedana, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Kejagung Geledah 2 Perusahaan terkait Kasus IUP PT Timah, Sita Uang 2 Juta Dolar

Sumedana mengatakan, setelah penetapan Lim sebagai tersangka, pihaknya langsung menahan Helena Lim. "Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Maret sampai 14 April 2024," katanya.

Baca juga: Daftar Lengkap 21 Pati TNI Bintang Satu yang Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto

Atas perbuatannya, Helena dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. Foto istimewa
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam