floating-MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
MK Gelar Sidang Sengketa...
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Dibagi dalam 3 Panel
Kamis, 25 April 2024 - 20:34 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pileg 2024. Sidang nantinya akan dibagi dalam tiga panel.

"(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Fajar menjelaskan, nantinya pihaknya menyiapkan kuota delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu di tiap masing-masing perkara ada dua orang.

Baca juga: Total 297 Perkara, MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan

"Pemohon itu delapan kuota kursinya, Bawaslu delapan, masing-masing perkara itu dua orang," katanya.

Untuk sidang perdana sengketa Pileg, kata Fajar, akan digelar pada Senin (29/4/2024) pekan depan. Pihaknya telah meregistrasi sebanyak total 297 perkara. Adapun agenda sidang yaitu sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk Selasa (30/4/2024).

"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," katanya.

Sesuai dengan Peraturan MK, lanjut dia, tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagi pihak terkait sudah diregistrasi dan sudah diunggah ke laman MK. Adapun tujuannya agar PHPU berjalan transparan dan publik bisa mengetahui perkara apa dan berkaitan dengan siapa.

"Oh permohonan ini yang ada kaitannya dengan pihak terkait, nah hari ini agendanya adalah menerima permohonan pihak terkait," katanya.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK