floating-MK Bagi Pembacaan Putusan...
MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Jadi 3 Hari, Besok 37 Perkara
MK Bagi Pembacaan Putusan...
MK Bagi Pembacaan Putusan Sengketa Pileg 2024 Jadi 3 Hari, Besok 37 Perkara
Rabu, 05 Juni 2024 - 15:44 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membagi tiga hari dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 . Mulai 6, 7, dan 10 Juni 2024.

Dilihat dari laman resmi MK, para Hakim Konstitusi akan membacakan 37 perkara pada Kamis (6/6/2024) besok. Sidang akan dimulai pada pukul 08.30 WIB di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta.

Baca juga: MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok

Selanjutnya pada Jumat (7/6/2024) lusa, MK akan membacakan sebanyak 38 perkara dan terakhir pada Senin (10/6/2024) MK akan membacakan 31 sengketa pileg.

"MK akan menggelar sidang pengucapan putusan untuk 106 perkara PHPU Pileg pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/6/2024).

Pengucapan putusan itu, akan dimulai pada pukul 08.30 WIB. Fajar merinci untuk informasi detail mengenai putusan mana saja yang akan dibacakan dalam pengucapan putusan itu bisa dilihat langsung melalui website resmi MK.

"Untuk informasi persidangan termasuk jadwal secara detail dapat dilihat pada laman MK," ucap Fajar.

MK menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024 pada 29 April-3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga Ruang Sidang MK, Gedung I dan II.

Baca juga: RUU MK Belum Dibawa ke Rapat Paripurna, Ketua DPR: Kita Lihat Dulu Masukan Masyarakat

Sebanyak 297 perkara telah disidangkan MK, namun hanya 106 perkara yang lolos dalam pembacaan putusan dismissal pada 21 Mei 2024 lalu.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK