floating-Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi ASDP, KPK Sebut Pengadaan Kapal Tidak Sesuai Spesifikasi
Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengadaan kapal dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero 2019-2022 tidak sesuai spesifikasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam proses tersebut PT ASDP tidak membeli kapal baru.

"Mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru. Nah itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian, kemudian juga perhitungan dan lain-lain," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK Panggil Komisaris Susi Meyrista Tarigan

Terkait kegiatan pengadaan, kata dia, bukan hal yang menyalahi aturan. Pasalnya, PT ASDP membutuhkan tambahan armada untuk mencukupi permintaan pasar. "Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu, nah itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," ujarnya.

Sebelumnya, Lembaga Antirasuah mengungkapkan potensi kerugian negara sementara dalam kasus tersebut mencapai triliunan rupiah. "ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp1,27 triliun minimal," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca juga: KPK: Potensi Kerugian Negara Rp1,27 Triliun di Kasus ASDP

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang terdiri dari pihak ASDP dan swasta.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya, Kamis, 18 Juli 2024.

Tessa mengatakan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi