floating-MK Prediksi Akan Ada...
MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?
MK Prediksi Akan Ada...
MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?
Senin, 25 November 2024 - 14:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memprediksi akan ada 300 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Jumlah itu kata bahkan bisa lebih, mengingat gelaran Pilkada tahun serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia.

"Sekarang ini juga prediksinya, kalau proyeksinya kan sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang. Tapi karena memang ini pasangannya kan ribuan, bisa jadi bisa lebih ya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: MK Putuskan Berhak Mengadili Sengketa Pilkada 2024

Namun bisa juga jumlah tersebut berkurang, kata Suhartoyo tergantung kepercayaan publik terhadap lembaganya.

"Kalau mereka masih yakin mungkin akan membawa persoalan Pilkada dalam MK. Tapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa kan itu pilihannya masing," ujarnya.

Berapa jumlahnya perkara yang teregister, MK mengaku siap menangani sengketa Pilkada.

Kesiapan MK menghadapi masa sengeketa Pilkada itu, juga terlihat dengan pelantikan 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.

Baca juga: MK Sediakan Tukang Pijat untuk Hakim

"Ya insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus di lakukan apa yang di lafalkan dalam sumpah tadi," sambungnya.

Gugus tugas ini kata Suhartoyo akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengeketa Pilkada hingga putusan.

"Ini kolektif kolegial ya, jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," tuturnya.

Adapun dalam memutus perkara sengketa Pilkada, MK memiliki waktu selama 45 hari.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK