floating-8.500 Rekening Terkait...
8.500 Rekening Terkait Judi Online Diminta Diblokir Sepanjang 2024
8.500 Rekening Terkait...
8.500 Rekening Terkait Judi Online Diminta Diblokir Sepanjang 2024
Jum'at, 03 Januari 2025 - 15:33 WIB
JAKARTA - Pada sepanjang 2024, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta perbankan untuk memblokir sekitar 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (Judol) . Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyebutkan, OJK terus memperkuat kerja sama dengan pihak perbankan guna meningkatkan efektivitas penanganan judi online yang meresahkan masyarakat.

Menurutnya langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pemberantasan judi online di Indonesia. Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam Valhalla, Diduga Terkait Judi Online

“Dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) lain, termasuk dengan aparat penegak hukum,” kata Ismail dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/1/2025).

Ismail menambahkan sebagai anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, OJK juga menginstruksikan pelaku perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan melaporkan transaksi keuangan mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

EDD merupakan tindakan lanjutan untuk memastikan nasabah atau calon nasabah tidak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi, termasuk perjudian daring.

Selain itu, OJK telah memperkenalkan sistem pemantauan yang lebih ketat melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat akurasi data keuangan yang dikumpulkan dari pelaku perbankan.

"Laporan yang benar akan menjadikan pengawasan off-site OJK dapat mendeteksi lebih cepat semua potensi masalah, dan melakukan langkah korektif segera dan efektif," ucapnya.

Ismail menyebutkan OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan kapasitas teknologi guna mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara lebih cepat. Teknologi ini juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara real-time, sehingga jaringan judi online dapat diidentifikasi dan ditindak secara efektif.

“Kemajuan teknologi perbankan harus dimanfaatkan untuk mendukung sistem pengawasan yang lebih canggih,” ujarnya.

Baca Juga: Pemilik 6.000 Rekening Terlibat Judi Online Dibacklist Tak Bisa Lagi Pakai Layanan Keuangan

Tak hanya itu, OJK juga menyerukan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan judi online. “Masyarakat perlu waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan oleh pelaku, termasuk penggunaan rekening pinjaman untuk aktivitas ilegal," ungkapnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026