Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo.
Hingga 4 Januari 2021 sebanyak 7,56 juta debitur dari 101 bank telah direstrukturisasi, dimana 5,81 juta adalah UMKM dan debitur non-UMKM hanya 1,76 juta.
Ekonomi syariah bisa menjadi motor pendorong pemulihan ekonomi karena memiliki keunggulan yang berakar pada prinsip syariah, yakni relatif stabil, aman, dan tangguh.
Langkah konsolidasi bank syariah perlu diikuti pelaku industri keuangan syariah lainnya, serta peningkatan nilai tambah dan daya saing produk keuangan syariah.
OJK menginisiasi regulatory sandbox dengan menerapkan prinsip same business, same risks, dan same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage.
OJK berkomitmen terus menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi, dan memasilitasi berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi.
Penghimpunan dana di pasar modal tahun 2021 diperkirakan akan meningkat kembali sebagaimana sebelum pandemi yakni di kisaran Rp150 triliun sampai Rp180 triliun.
OJK menyebut tantangan perekonomian di 2021 diantaranya upaya menciptakan permintaan pasar, percepatan penanganan pandemi Covid-19, serta kebutuhan digitalisasi untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Mayoritas UMKM sulit mendapatkan kredit. Lembaga keuangan umumnya menggunakan metode 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) untuk menilai calon nasabah.
Sejak pertama kali terdaftar di OJK pada 31 Juli 2018, akhirnya secara resmi Fintopia mengantongi lisensi atau izin dari OJK pada 16 Oktober 2020 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mencatat kinerja sektor jasa keuangan khususnya di Sulut tumbuh positif.
Otoritas Jasa Keuangan membeberkan peluang dan risiko berinvestasi di saham agar generasi muda mengetahui keuntungan dan juga kerugian berinvestasi di saham.
OJK mencabut izin usaha Koperasi BPR Tawang Alun yang beralamat di Jalan Raya Benculuk No.16 Cluring, Banyuwangi, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah megeluarkan Peraturan tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya Pemerintah yang kembali memperketat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan 11-25 Januari 2021.
Sejumlah nasabah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera se-wilayah Ciayumajakuning, mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (7/1/2021).
Pelaku usaha, terutama emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), diminta agar menyampaikan laporan kinerja tahunan secara benar jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Otoritas Jasa Keuangan secara resmi meluncurkan produk penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau dikenal dengan securities crowdfunding.
OJK mengimplementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang merupakan upaya untuk terus meningkatkan perlindungan hak-hak investor.
Perekonomioan dinilai mulai pulih didukung stabilitas sektor jasa keuangan juga tetap terjaga dengan baik yang ditunjukkan oleh permodalan yang tinggi dengan CAR 24,19%.