floating-Pemerintah Batal Kasih...
Pemerintah Batal Kasih Diskon Tarif Listrik, Ternyata Ini Sebabnya
Pemerintah Batal Kasih...
Pemerintah Batal Kasih Diskon Tarif Listrik, Ternyata Ini Sebabnya
Senin, 02 Juni 2025 - 18:54 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, rencana pemberian diskon tarif listrik yang sebelumnya menjadi bagian dari paket insentif ekonomi batal diberikan. Insentif tersebut kemudian diganti dengan pemberian insentif subsidi upah.

Menkeu menjelaskan, alasan utama pembatalan pemberian diskon tarif listrik ini dikarenakan proses pendistribusian yang tergolong lebih panjang sehingga lebih lama sampai kepada masyarakat. Sedangkan untuk subsidi upah sendiri ditargetkan akan cair pada paling lambat Juni dan Juli 2025, mendatang.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kami memutuskan [diskon ini] tak bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Beri 5 Paket Insentif Ekonomi, Ada Subsidi Upah hingga Diskon Tarif Tol

Menurutnya, pemberian subsidi upah sudah sempat dilakukan pada saat era pandemi Covid-19. Pengalaman ini yang dianggap akan membuat penyaluran insentif ke masyarakat lebih cepat ketimbang mengatur pemberian diskon listrik.

"Sehingga yang itu (diskon listrik) digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Karena waktu itu bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa covid 19," tambahnya.

Lebih jauh, Menkeu menjelaskan, target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perpanjangan Diskon Listrik, Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp1,91 Triliun

Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat. Berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi covid 19.

"Sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi