YOGYAKARTA - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah, Haedar Nashir merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan
tanpa pungutan biaya di semua jenis sekolah. Sekolah bebas pungutan itu bakal dilaksanakan baik negeri maupun swasta.
Diketahui, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Baca juga: Putusan MK soal SD-SMP Gratis akan Dimasukkan ke RUU Sisdiknas Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
“Kalau kemudian melakukan kebijakan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus seksama. Yang dasarnya jangan sampai mematikan pendidikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional,” ungkap Haedar dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (4/6/2025).
Haedar pun meminta agar para pemangku kebijakan, baik di level legislatif, yudikatif, eksekutif maupun yang lain supaya ketika memproduksi kebijakan bisa adil, tidak diskriminatif ke institusi pendidikan swasta.
“Saya berharap ketika merumuskan kebijakan-kebijakan dan menetapkan kebijakan, dari eksekutif, legislatif, yudikatif seksamalah. Perhatikan konstitusi, perhatikan kemaslahatan bangsa, dan perhatikan realitas pendidikan dan dunia kependidikan di Indonesia. Di mana swasta punya peran yang sangat strategis,” imbuh Haedar.
Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Ini Respons DPR dan Kemendikdasmen Haedar menekankan, jika Putusan MK tentang Sisdiknas untuk merealisasikan pendidikan gratis sembilan tahun berlaku, maka implementasinya perlu dengan seksama, komprehensif, dan berpijak pada dunia pendidikan Indonesia di mana swasta punya peran strategis.
Lebih lanjut, dia berharap agar institusi pendidikan swasta dan negeri diberikan keleluasaan yang sama untuk mengelola diri, jika di institusi pendidikan negeri diberi badan hukum sehingga bisa berbisnis, maka di swasta ‘kran’ itu jangan ditutup, terlebih swasta membutuhkan alternatif-alternatif untuk tetap survive.
(shf)