floating-Ekosistem IHT Cemaskan...
Ekosistem IHT Cemaskan Dampak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Ekosistem IHT Cemaskan...
Ekosistem IHT Cemaskan Dampak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Selasa, 10 Juni 2025 - 14:28 WIB
JAKARTA - Pelaku industri hasil tembakau (IHT) , mulai dari petani, pelaku usaha, hingga pekerja, menyerukan agar pemerintah memberlakukan moratorium kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. Kekhawatiran mereka berakar pada dampak kenaikan cukai yang dinilai semakin eksesif dari tahun ke tahun, yang tidak hanya membebani industri, tetapi juga mengancam keberlangsungan jutaan mata pencaharian.

Moratorium ini dipandang sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan sektor IHT dari krisis berkepanjangan yang dipicu oleh tekanan regulasi dan ketidakpastian ekonomi global. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI), Sudarto menilai bahwa penundaan kenaikan cukai adalah langkah realistis untuk melindungi sektor padat karya seperti IHT.

“Penundaan kebijakan cukai di tiga tahun ke depan adalah langkah yang sangat realistis agar IHT bisa bernapas, melakukan penyesuaian, dan membenahi diri. Ini bukan untuk memanjakan industri, tapi agar pekerja IHT juga dapat lebih lega tanpa waswas kehilangan pekerjaan akibat cukai naik tiap tahun,” serunya.

Baca Juga: Industri Tembakau Kontraksi Dalam, Serikat Pekerja Serukan Moratorium Cukai

Sudarto menekankan, bahwa kebijakan cukai yang terlalu agresif tidak efektif dalam menekan konsumsi, namun justru mendorong peredaran dan produksi rokok ilegal yang melemahkan industri legal dan menggerus penerimaan negara.

Ia juga mengungkapkan, bahwa FSP-RTMM telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penghentian kenaikan cukai selama tiga tahun.

“Saat CHT naik, pekerja terdampak akibat pabrik tutup dan pasar ilegal tumbuh. Ini yang kami suarakan terus-menerus, pendekatan cukai rokok yang eksesif tidak menyelesaikan masalah, justru memperburuknya,” ujar Sudarto.

Lebih lanjut, Ia menyoroti bahwa sektor makanan-minuman dan IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Oleh karena itu, dukungan pemerintah terhadap sektor ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak atas pekerjaan yang layak.

“Di tengah tantangan ekonomi global dan ancaman PHK massal, keberpihakan pemerintah kepada industri makanan-minuman dan IHT menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945,” tuturnya.

Dukungan terhadap moratorium juga datang dari kalangan petani. Koordinator Nasional Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan petani sebagai bagian dari ekosistem industri.

“Kami yang ada di posisi hulu, di posisi petani, sangat menyambut baik dan gembira sekali jika moratorium tiga tahun ke depan diterapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Serikat Pekerja Dorong Deregulasi PP 28/2024 dan Moratorium Kenaikan CHT

Menurut Samukrah, moratorium akan membantu menjaga stabilitas harga bahan baku dan memastikan petani tetap memperoleh keuntungan yang layak. “Kenaikan cukai yang berlebihan berisiko langsung terhadap pendapatan petani. Kekhawatiran ini semakin besar jika pemerintah tetap melanjutkan tren kenaikan CHT di tahun-tahun mendatang,” katanya.

IHT tengah menghadapi tekanan yang kian mengkhawatirkan. Jumlah pabrik rokok merosot dari sekitar 2.000 pada 2011 menjadi hanya sekitar 200 pada tahun 2024. Dampaknya terasa nyata di sektor tenaga kerja, khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang kehilangan sekitar 67.000 pekerja sepanjang 2015–2022.

Kontraksi sektor pengolahan tembakau sebesar -3,77% pada kuartal I/2025 (BPS) menjadi sinyal keras, apalagi jika dibandingkan dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Di Jawa Timur, sekitar 54.000 pekerja rokok yang mayoritas bekerja di segmen SKT terancam kehilangan pekerjaan akibat tekanan regulasi terhadap industri.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri memperkirakan, potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional bisa menyentuh angka 280.000 orang sepanjang 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga 20 Mei 2025 saja, sudah tercatat 26.455 kasus PHK lintas sektor.

Usulan moratorium kenaikan CHT muncul di tengah sorotan terhadap efektivitas kebijakan cukai dalam mencapai empat tujuan utama, yaitu menekan konsumsi, meningkatkan penerimaan negara, menjaga keberlangsungan industri legal, dan mengendalikan peredaran produk ilegal.

Para pemangku kepentingan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang inklusif terhadap daya serap tenaga kerja nasional.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes