Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) ini tidak menjawab persoalan prevelensi rokok apalagi menjawab soal peningkatan penerimaan negara karena industri dihantam oleh kondisi pandemi.
Harga rokok sudah terlampau tinggi, tidak sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat. Maka otomatis produksi dan omzet pabrikan akan turun drastis. Tinggal tunggu saatnya pabrik gulung tikar.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, bakal kembali menaikkan cukai rokok pada tahun depan dengan harapan dapat mengendalikan tingkat konsumsi rokok di Indonesia.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) tahun depan akan menambah beban petani tembakau. Idealnya kenaikan cukai itu ada di kisaran 5%.
Gappri menyatakan sangat berharap tidak ada kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2021 di tengah pandemi dan pelemahan kinerja industri hasil tembakau (IHT).
Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) berharap agar pemerintah memberikan relaksasi cukai di saat pelemahan kinerja Industri Hasil Tembakau (IHT).
Dulu industri kretek merupakan industri dalam negeri yang sering dicemooh, namun kini terbukti dalam keadaan sulit pandemi Covid-19, industri ini kembali menjadi penyelamat.
Tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) merupakan perlindungan langsung terhadap SKT yang di dalamnya terdapat pelinting dan petani tembakau.
Buruh pelinting berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan terkait rencana kenaikan cukai rokok 2021.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia mengatakan kondisi bisnis olahan tembakau saat ini cukup memprihatinkan. Hal tersebut terjadi baik dari sisi hulu dan hilir.
Ribuan petani tembakau sdari berbagai daerah siap datang ke Jakarta menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan kekeberatan dan kekecewaannya soal rencana kenaikan cukai.
Gugun El Guyanie, dosen hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekretaris LPBH PWNU DIY, mengatakan ada agenda penghancuran kedaulatan ekonomi nasional di balik regulasi cukai di Indonesia.
Kebijakan terkait tarif cukai dikhawatirkan dapat mengarah kepada monopoli pasar. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto.
IFADS menilai Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau dinilai kurang bijaksana di saat situasi petani tembakau yang masih belum makmur.
Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan berimbas pada kinerja rokok linting sehingga memengaruhi serapan tenaga kerja.
APTI Jawa Tengah bersama pengurus DPN APTI berziarah ke makam Sudjiatmi Notomihardjo, ibunda Presiden Jokowi di Gondang Rejo, Kabupaten Karanganyar, Kamis (6/11/2020).
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Agus Setyawan berharap agar pemerintah tidak menaikan cukai mendatang.
Keterpurukan industri hasil tembakau semakin bertambah setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan lewat PMK Nomor 152/ 2019 yang telah menaikan cukai dan HJE rokok masing-masing sebesar 23% dan 35%.
Keterpurukan Industri hasil tembakau (IHT) makin parah, lantaran hal itu petani, pengusaha hingga pekerja di industri rokok keroyokan menolak rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tahun depan.
Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Ditambah Covid-19 memukul telak daya beli masyarakat, IHT Ibarat jatuh tertimpa tangga.