floating-Kejagung: Uang Rp11,8...
Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun Disita dari 5 Terdakwa Kasus CPO dan Turunannya Wilmar Group
Kejagung: Uang Rp11,8...
Kejagung: Uang Rp11,8 Triliun Disita dari 5 Terdakwa Kasus CPO dan Turunannya Wilmar Group
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:23 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari Korporasi Wilmar Group. Uang tersebut disita dari 5 terdakwa korporasi tersebut.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kajagung Sutikno mengatakan, penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada 2022 atas nama 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group.

“Kelima terdakwa tersebut, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujarnya, Selasa (17/6/2025).

Baca juga: Fantastis! Tumpukan Uang Korupsi CPO Wilmar Lebih Tinggi dari Orang Dewasa

Para terdakwa korporasi tersebut didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kelima terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor pada PN Jakpus telah diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

"Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi," tuturnya.

Berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universias Gadjah Mada (UGM) terdapat kerugian negara dalam 3 bentuk. Kerugian keuangan negara ilegal game dan kerugian perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619.

Baca juga: Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur

"Dengan rincian, pertama PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3.997.042.917.832,42, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp39.756.429.960.94, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483.961.045.417.33, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp57.303.038.077.64, PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp7.302.288.371.326.78," jelasnya.

Sutikno mengungkap, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619. Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP tuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," katanya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor