floating-Tak Hadiri Pemeriksaan...
Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Khofifah Cuti Hadiri Wisuda Putranya di China
Tak Hadiri Pemeriksaan...
Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Khofifah Cuti Hadiri Wisuda Putranya di China
Jum'at, 20 Juni 2025 - 17:30 WIB
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024, Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (20/6/2025). Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono mengatakan, Khofifah sedang mengambil cuti untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa di Universitas Peking, China.

Baca juga: Tak Hadiri Panggilan KPK, Khofifah Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

“Hari ini sampai Minggu cuti untuk menghadiri wisuda putranya di China. Bu Gubernur berangkat pada Jumat pagi tadi,” kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, Jumat (20/6/2025).

Ia menambahkan, Khofifah juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim untuk memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan.

Cuti Gubernur Khofifah, kata dia, sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk sementara, Emil Elestianto Dardak menjadi Plt Gubernur Jatim.

“Sesuai ketentuan, Pak Emil (Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak) otomatis menjadi Plt,” imbuh Adhy.

Baca juga: KPK Panggil Gubernur Khofifah Terkait Dugaan Dana Hibah APBD Jatim

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Khofifah meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Oleh karena itu, penyidik segera memanggil ulang politikus PKB itu.

“Saksi KIP tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang (pemeriksaan)," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Dia mengatakan, Khofifah mengaku tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena tengah menghadiri agenda lain.

"(Khofifah) Ada keperluan lainnya," jelas dia.

Selain Khofifah, KPK juga turut memanggil Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah (AM) dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Adapun KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Kendati demikian, KPK belum membeberkan nama-nama tersangka ke publik.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar