floating-Kejagung: Uang Sitaan...
Kejagung: Uang Sitaan Rp1,3 Trilun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Korupsi CPO
Kejagung: Uang Sitaan...
Kejagung: Uang Sitaan Rp1,3 Trilun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Korupsi CPO
Rabu, 02 Juli 2025 - 16:08 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari 6 perusahaan yang tergabung dalam 2 grup korporasi. Uang tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi.

"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait uang tersebut dikompensasikan membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Menurut Sutikno, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turuannya, pada industri kelapa sawit 2022, masih ada 2 grup korporasi yang melakukan proses penyetoran uang titipan pengganti kerugian negara.

Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO

Saat ini, uang tersebut telah diterima sebesar Rp1.188.461.774.666 dari Musim Mas Grup dan Rp 186.430.960.865,26 dari Grup Permata Hijau dengan total Rp1.374.892.735.527,48 yang didapatkan dari 6 perusahaan.

Sejatinya, dalam kasus tersebut terdapat 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam dua grup. Pertama Musim Mas Grup ada 7 perusahaan yakni, PT. Musim Mas, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Jaya, PT. Musim Mas Fuji, PT. Megasurya Mas, dan PT. Wira Inno Mas.

Kedua, Grup Permata Hijau ada 5 perusahaan, yakni PT. Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Pelita Agung Agri Industri, PT. Nubika Jaya, PT. Permata Hijau Palm Oli, dan PT. Permata Hijau Sawit.

Baca juga: Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Didapat dari 6 Perusahaan

"Para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP," tuturnya.

Sutikno mengungkap, 12 terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor PN Jakpus diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Alhasil, Penuntut Umum melakukan upaya kasasi, yang hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.

"Berdasarkan penghitungan hasil audit dari BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara. Tiga komponen di antaranya kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara," katanya.

Sutikno menambahkan, rincian kerugian negaranya pertama dari Musim Mas Group totalnya Rp4.890.938.943.794,01, yakni PT. Musim Mas sebesar Rp1.430.930.230.450,2.

Lalu PT. Intibenua Perkasatama sebesar Rp3.194.755.791.704,94, lalu PT. Mikie Oleo Nabati industri sebesar Rp5.201.108.727,60, lalu PT. Agro Makmur Rakyat sebesar Rp27.323.208.023,058, lalu PT. Musim Mas Fuji sebesar Rp14.655.370.760,57, lalu PT. Megasurya Mas sebesar Rp31.469.289.804,88, lalu PT. Wira Inno Mas sebesar Rp186.603.603.925.161,20.

Kedua, Grup Permata Hijau totalnya Rp937.558.181.691,26, yakni PT. Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp381.946.913.948,50, lalu PT. Pelita Agung Industri sebesar Rp207.432.381.362,59.

Lalu PT. Nubika Jaya sebesar Rp13.767.239.070,26, lalu PT. Permata Hijau Palm Oli sebesar Rp325.401.805.436, 52, dan PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp9.009.841.873,39.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor