JAKARTA - Pengacara
Ridwan Kamil , Muslim Jaya menyebutkan, mantan gubernur Jawa Barat itu tak didampingi istrinya yang juga anggota DPR RI,
Atalia Praratya , saat menjalani tes DNA di Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) ini. Muslim mengatakan, ini adalah urusan pribadi Ridwan Kamil.
"Tidak ikut karena ini urusan pribadi Pak RK," ujar Muslim kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Adapun Ridwan Kamil tiba lebih pagi di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 08.57 WIB dibandingkan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Ridwan Kamil tampak menggunakan jas berwarna cokelat, berkacamata hitam, dan mengenakan celana berwarna cokelat.
Dia sempat melemparkan senyuman pada awak media dan menyapa awak media. Namun, dia tak banyak bicara dan langsung masuk ke dalam gedung tersebut.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim untuk Jalani Tes DNA, Ridwan Kamil: Selamat Pagi "Selamat pagi," ujar Ridwan Kamil sebelum masuk ke dalam Gedung Bareskrim, Kamis (7/8/2025).
Tim Pusdokkes Polri mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (7/8/2025) ini. Berdasarkan pantauan, Tim Pusdokkes Polri tiba di Bareskrim Polri pukul 09.45 WIB. Terdapat empat orang Tim Pusdokkes Polri, dua diantaranya tampak mengenakan pakaian berwarna biru gelap dan merah bertuliskan Pusdokkes dan Lab DNA Pusdokkes Polri.
Polemik hubungan gelap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana memasuki babak baru. Pada Kamis (7/8/2025), rencananya akan dilakukan tes DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak yang diduga hasil hubungan gelap mereka.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4/2025) dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Kejati Jabar telah menerima SPDP dari teman-teman penyidik Bareskrim Polri. Tercantum pelapornya saudara MRK. Kejati Jabar menunjuk enam jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
(zik)