floating-ASN di Lampung Ditangkap...
ASN di Lampung Ditangkap saat Pesta Narkoba, Senpi Rakitan Disita Polisi
ASN di Lampung Ditangkap...
ASN di Lampung Ditangkap saat Pesta Narkoba, Senpi Rakitan Disita Polisi
Kamis, 07 Agustus 2025 - 18:12 WIB
LAMPUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Metro digerebek polisi saat tengah asik pesta narkoba bersama tiga orang lainnya. Peristiwa penggerebekan itu terjadi di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025 malam.

Selain empat pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver. Adapun keempat pelaku yang ditangkap yakni ASN berinisial RAF (37), MRI (30) warga Kabupaten Pesawaran, serta dua wanita berinisial ASZ (23) warga Metro Pusat dan S (25) dari Metro Utara.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut Hangga, penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat laporan masyarakat.

Baca juga: Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi

"Masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terlarang di lokasi tersebut melapor kepada polisi, kemudian kami melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi dimaksud," ujarnya, Kamis (7/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, pihaknya menemukan 1 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,40 gram, dua batang pirek dengan endapan putih, dua pipet plastik dengan bercak kristal, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Ajukan Pledoi

Kapolres menyebut, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver silinder putar yang disimpan di dalam celana salah satu tersangka berinisial MRI.

“Senpi rakitan itu disembunyikan di balik celana pelaku MRI saat kami lakukan penggeledahan badan. Saat kami tanya, pelaku mengaku membawanya untuk berjaga-jaga,” ungkap Kapolres.

Terkait senjata api tersebut, lanjut Hangga, saat ini telah diserahkan ke Satreskrim Polres Metro untuk didalami lebih lanjut terkait asal-usul, motif kepemilikan, dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lainnya.

Kapolres menegaskan, proses hukum terhadap RAF yang berstatus ASN akan tetap berjalan sesuai Undang-Undang yang berlaku. Keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Keempatnya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara terhadap MRI yang membawa senpi rakitan juga akan dikenakan pasal tambahan terkait Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN