JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK ) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Kesehatan (
Kemenkes ) terkait perkara dugaan korupsi peningkatan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan itu dilakukan pada hari ini Selasa (12/8/2025) hari ini. Budi merinci bahwa ruangan yang digeledah merupakan Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan.
"Bahwa pada hari ini, Selasa 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI di Jakarta," kata Budi, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: KPK Geledah dan Segel Ruangan di Kemenkes Terkait Korupsi Peningkatan Kualitas RSUD Koltim Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara korupsi itu. Namun, ia tidak merinci dokumen apa saja yang diambil.
"KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara korupsi penerimaan suap terkait program Quick Win di Bidang Kesehatan berupa Pembangunan Rumah Sakit Daerah Kelas D / D Prarama menjadi kelas C, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Nonfisik pada Kementerian kesehatan Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Kolaka Timur," ucapnya.
Baca juga: Profil Mayjen TNI Rano Maxim Adolf Tilaar, Jenderal Kopassus Ahli Telik Sandi Kini Jabat Gubernur Akmil Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Abdul Aziz ditetapkan tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis 7 Agustus 2025.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
(cip)