PEJABATdi masa
Kerajaan Majapahit pernah kalah gugatan soal sengketa tanah. Memang sebagai negara yang menganut asas hukum, Majapahit mengatur dan menerapkan sedemikian rupa hukumnya. Bahkan, ada kitab atau buku khusus yang mengatur regulasi perundang-undangan hukum dinamakan Kutara Manawa.
Aturan hukum ini juga berlaku bagi para pejabat istana dan pejabat lain di wilayah kekuasaan. Menariknya, penerapan aturan hukum ini pernah diterapkan dan dideskripsikan pada Piagam Bendasari. Pada piagam yang tidak bertarikh diuraikan perselisihan milik tanah Manah di Desa Manuk antara Mapanji Sarana dan pembesar atau pejabat Sima Tiga.
Baca juga: Aib Politik Perang Bubat Kerajaan Majapahit Vs Sunda Tak Dijelaskan pada Nagarakretagama Mapanji Sarana dibantu oleh kawan-kawannya yakni Ki Karna, Mapanji Manakara, Ajaran Reka, Ki Saran, dan Ki Jumput. Sedangkan, petinggi Sima Tiga diwakili Panji Anawung Harsa sebagai juru bicaranya atau seperti penasihat hukum di era hukum saat ini.
Sejarawan Prof Slamet Muljana dalam bukunya, "Tafsir Sejarah Negarakretagama" menuturkan menurut Mapanji Sarana, hak pakai tanah di atas sudah dimilikinya sejak dahulu kala. Sebaliknya, Panji Anawung Harsa berkata bahwa tanah tersebut adalah tanah sanda-gadai pada zaman sebelum ada uang perak di Jawa.
Tanah itu digadaikan oleh nenek-moyangnya sebanyak dua takar perak. Demikianlah keterangan kedua belah pihak. Setelah mendengar keterangan tersebut, tanda rakryan memanggil orang-orang di sekitar tanah sengketa untuk memberikan kesaksian.
Keterangan para saksi dari desa-desa di sekeliling menyebutkan bahwa menurut pendengaran mereka tanah sima itu adalah tanah sanda-gadai, namun tidak diketahui asal-usul pemakaian istilah sanda-gadai itu.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi itu maka diputuskan bahwa Panji Anawung Harsa kalah dalam perkara sengketa tanah. Sebagai tanda pengukuhan atas tanah sengketa itu yang telah diputuskan menjadi milik Mapanji Sarana diperintahkan supaya dibuatkan piagam.
Keputusan perkara itu berdasarkan kitab perundang-undangan Kutara Manawa dan Kitab undang-undang lainnya dan merupakan keputusan resmi pengadilan. Piagam yang memuat keputusan tentang sengketa yang demikian disebut jayapatra, bukti tertulis tanda kemenangan yang diserahkan kepada pemenang.
Prasasti Walandit yang dikeluarkan pada zaman pemerintahan Prabu Hayam Wuruk memberitakan tentang keputusan sengketa antara orang-orang di Desa Walandit dan orang-orang di Desa Himad. Desa Walandit semula adalah daerah swatantra, penduduknya mendapat tugas untuk memelihara dharma kabuyutan (candi leluhur) di Walandit.
Mereka hanya mengakui kekuasaan dharma kabuyutan atas lembah dan bukit di sekitar Desa Walandit. Dalam perkembangan sejarah, para pejabat Desa Himad menguasai Walandit. Penduduk Walandit enggan mengakui kekuasaan pejabat -pejabat Himad dan menuduh mereka mencampuri urusan Desa Walandit.
Sebagai bukti, mereka mengemukakan piagam yang dikeluarkan Raja Sindok dan kesaksian orang-orang cacat yang bekerja di dharma kabuyutan. Sengketa antara orang-orang Desa Walandit dan para pejabat Himad diputuskan di luar pengadilan.
Keputusannya berupa piagam yang disusun oleh Pamegat Tirwan bernama Wangsapati atas nama Samgat Jamba, Sambat Pamotan, Empu Kandangan, Rakrian Patih Empu Mada, dan Sang Arya Rajadhikara.
Pada sengketa itu, para pejabat Himad dikalahkan. Orang-orang Walandit tetap menjalankan pekerjaannya seperti sediakala berdasarkan prasasti Raja Sindok yang dibubuhi lencana. Hanya dharma kabuyutan yang mempunyai kuasa atas Desa Walandit dan segala macam cukai, terutama yang bernama tahil.
Pada prasasti Walandit sama sekali tidak disinggung kitab perundang-undangan Kutaramanawardhamasastra bab sahasa atau perampasan hak, mungkin karena keputusan itu diambil di luar pengadilan oleh para pejabat tinggi pemerintah di antaranya rakryan patih Gajah Mada.
(jon)