JAKARTA - Pengacara
Ridwan Kamil menolak permintaan Selebgram
Lisa Mariana untuk tes DNA ulang di rumah sakit Singapura. Alasannya, Lisa Mariana dianggap hanya mencari sensasi terkait tes DNA ulang di Singapura.
"Tidak ada landasan hukumnya, tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM, menurut kami hanya mencari sensasi saja," kata Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/92025).
Muslim menyinggung tes DNA sudah berakhir ketika pihak Polri mengumumkan bahwa CA bukanlah anak dari Ridwan Kamil.
Baca juga: Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Rumah Sakit Singapura "Jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura kami tegaskan sekali lagi hasil test DNza Mabes Polri final, mengikat dan sah secara hukum yang digunakan dalam proses hukum. Dakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat Labdokkes Polri dengan demikian kami tunduk kepada hasil tes DNA yang dilaksanakan oleh Polri," ujarnya.
Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea mengungkapkan, permohonan tes DNA ulang itu juga ditunjukan secara langsung oleh Ridwan Kamil.
"Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil," kata Bertua di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Postingan Budi Arie Diserbu Sindiran Netizen usai Kena Reshuffle Kabinet Bertua menyebut, tes DNA ulang untuk meyakinkan kliennya untuk kepentingan Second Opinion. Menurutnya, itu adalah hak dari setiap warga negara Indonesia.
"Nah yang kedua, ada perlu saya sampaikan, bahwa adalah beban moral dan dosa besar kepada Sela Asura, apabila tidak dilakukan Second Opinion," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan permohonan tes DNA ulang di Singapura.
"Ya. Hal ini sepenuhnya dari pemohon," ujar Bertua.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses hukum ini, Lisa sudah dua kali mangkir pemeriksaan Bareskrim di laporan Ridwan Kamil. Pertama, Kamis, 4 September 2025. Kedua, Selasa 9 September 2025.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
(rca)