JAKARTA -
Lisa Mariana menyindir Ridwan Kamil usai sang mantan Gubernur Jawa Barat menolak permintaan
tes DNA ulang yang diajukan ke Singapura. Melalui kuasa hukumnya, ia menegaskan bahwa jika Ridwan Kamil yakin bukan ayah biologis dari anaknya, seharusnya tidak ada rasa takut untuk kembali menjalani pemeriksaan DNA.
Ridwan Kamil sebelumnya menolak dengan alasan hasil tes DNA Mabes Polri sudah sah, final, dan mengikat secara hukum. Namun, pihak Lisa Mariana tetap bersikeras agar dilakukan pemeriksaan tambahan di Singapura demi memperoleh second opinion.
Lisa Mariana Sindir Ridwan Kamil yang Tolak Tes DNA Ulang
Baca Juga: Lisa Mariana Tantang Ridwan Kamil Tes DNA Ulang di Rumah Sakit Singapura Ridwan Kamil Tegaskan Hasil DNA Polri Sudah Final
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menyebut tidak ada dasar hukum yang jelas untuk melaksanakan tes DNA ulang sebagaimana diminta Lisa. Menurutnya, hasil pemeriksaan DNA yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri sudah sah dan final secara hukum, sehingga tidak perlu dilakukan pengulangan di luar negeri.
"Tidak ada landasan hukumnya, tentu sekali lagi kami tidak menanggapi permintaan dari LM, menurut kami hanya mencari sensasi saja," kata Muslim dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, hasil tes DNA yang telah dilakukan oleh Mabes Polri sudah melalui prosedur standar operasional yang ketat. Hasil pemeriksaan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi acuan resmi dalam proses penyelidikan.
"Fakta ilmiah dalam tes DNA tidak perlu diragukan hasilnya karena dilakukan sesuai SOP yang melekat Labdokkes Polri, dengan demikian kami tunduk kepada hasil tes DNA yang dilaksanakan oleh Polri," jelasnya.
Alasan Ridwan Kamil Tolak Tes Ulang
Lebih lanjut, Muslim Jaya menjelaskan bahwa hasil tes DNA dari Mabes Polri tidak bisa diganggu gugat karena telah dilaksanakan sesuai prosedur. Oleh sebab itu, pihak Ridwan Kamil merasa tidak perlu melakukan tes ulang, baik di dalam maupun luar negeri.
"Jika pihak LM meminta second opinion ke Singapura, kami tegaskan sekali lagi, hasil test DNA Mabes Polri final, mengikat dan sah secara hukum yang digunakan dalam proses hukum," ujarnya.
Foto/dok SindoNews
Baca Juga: Tolak Tes DNA Ulang di Singapura, Pengacara Ridwan Kamil Anggap Lisa Mariana Hanya Cari Sensasi Respons Lisa Mariana
Kuasa hukum Lisa, John Boy, menyebut, jika suami Atalia Praratya itu benar-benar yakin dengan hasil tes DNA, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menolak permintaan tes ulang.
"Gini, kalau misalnya yakin 1.000 persen ngapain takut? Jalanin aja. Toh juga gini, kita menghargai proses semua yang berjalan di Bareskrim," ungkap John.
"Kalau pak Ridwan Kamil merasa yakin bukan anaknya, kenapa takut dia kalau untuk tes DNA ulang? Mau 1.000 kali kayak dia bilang kalau dia yakin, ya maju terus itu aja gitu," sambungnya.
Permohonan Resmi Tes DNA Ulang
Selain John Boy, kuasa hukum Lisa lainnya, Bertua Diana Hutapea, juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan tes DNA ulang secara resmi kepada penyidik Bareskrim Polri. Bahkan, mereka menyebut sudah menyampaikan permohonan pemeriksaan ulang di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.
"Kami mengajukan permohonan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, juga terhadap Pak Ridwan Kamil," ucap Bertua.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Sebut Tantangan Tes DNA Ulang Lisa Mariana hanya Omon-omon Hasil Tes DNA Mabes Polri
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri telah merilis hasil pemeriksaan DNA antara anak Lisa Mariana, CA, dengan Ridwan Kamil. Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, menuturkan bahwa hasil tes tersebut menunjukkan tidak ada kecocokan.
"RK dan anak LM, CA tidak cocok DNA, atau non identik," tutur Rizki di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu, 20 Agustus 2025.
(dra)