floating-Mabes TNI Bersama Kejagung...
Mabes TNI Bersama Kejagung Tertibkan Kawasan Hutan di Malut dan Sultra
Mabes TNI Bersama Kejagung...
Mabes TNI Bersama Kejagung Tertibkan Kawasan Hutan di Malut dan Sultra
Jum'at, 12 September 2025 - 17:17 WIB
JAKARTA - Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon bersama Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melakukan penertiban kawasan hutan di Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua perusahaan PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara disegel.

Kasum TNI menegaskan penertiban kawasan hutan tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pemanggilan untuk klasifikasi, identifikasi, hingga komunikasi lintas lembaga.

“Semua langkah ini kami koordinasikan dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Kehutanan Berkelanjutan (DKB), pakar biologi, hingga instansi terkait lainnya. Tujuannya agar setiap proses berjalan sesuai aturan, khususnya terkait perizinan perusahaan,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan

Kasum TNI menyampaikan kepastian hukum menjadi prinsip utama. Apabila perusahaan memiliki perizinan yang lengkap, proses penertiban akan berjalan sesuai koridor hukum. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kami berharap dengan adanya penguasaan lapangan hari ini, terjalin kerja sama yang baik antara Satgas dengan pihak perusahaan, sehingga solusi yang tepat dapat ditemukan,” tambah Kasum TNI.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan dua perusahaan melakukan pembukaan lahan tambang di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Baca juga: Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara

PT Weda Bay Nickel terbukti membuka lahan seluas 148,25 hektare tanpa izin. Satgas PKH menetapkan areal tersebut sebagai objek yang dikuasai negara dan menjatuhkan sanksi denda administratif. Pada 11 September 2025, Satgas PKH resmi mengambil alih lahan tersebut untuk dipulihkan fungsi hutannya.

PT Tonia Mitra Sejahtera juga melakukan pelanggaran serupa dengan luas lahan 172,82 hektare. Lahan tersebut kini ditetapkan sebagai objek yang dikuasai negara, sementara perusahaan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan TNI dalam penegakan hukum, pemulihan kawasan hutan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan demi keadilan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Senada, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasi Penkum Kejati) Sultra Abdul Rahman membenarkan Satgas PKH turun melakukan penindakan dan memasang plang. “Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” katanya.

Rahman menyebut, penindakan langsung dipimpin Ketua Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. “Jampidsus, dan Tim Satgas PKH,” jelasnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam