JAKARTA - Perkumpulan
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyambut positif pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin mengkaji opsi penurunan tarif
cukai rokok dan pemberantasan rokok ilegal. GAPPRI berharap, penurunan cukai dapat terealisasi.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan menyampaikan, jika tarif cukai turun, maka akan menjadi insentif bagi industri hasil tembakau (IHT) untuk bertahan dari lemahnya daya beli dan maraknya rokok ilegal.
"Penurunan tarif cukai akan memperkecil jarak harga antara rokok legal dan ilegal, sehingga membuka celah pasar yang lebih luas bagi produk legal," papar Henry dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Baca Juga: Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Triliun Menurut Henry, wacana Menkeu Purbaya relevan dengan kondisi terkini IHT legal nasional yang dalam beberapa waktu terakhir menghadapi tekanan yang cukup berat. Makanya, wacana tersebut ditunggu oleh pelaku usaha.
Henry juga menyatakan, beberapa waktu lalu, GAPPRI telah berkirim surat ke Kemenkeu agar diperkenankan beraudiensi. Harapannya dari audiensi itu Menkeu mendapatkan kondisi obyektif situasi pasar secara riil dari pelaku usaha.
Baca Juga: GAPPRI: Industri Hasil Tembakau Butuh 3 Tahun untuk Pulih Selama ini kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai 67,5% dan harga jual eceran (HJE) hingga 89,5% dalam lima tahun terakhir telah membuat harga rokok legal menjadi tak terjangkau. Gap yang terlalu jauh antara rokok legal dengan ilegal, membuat rokok ilegal marak.
Di sisi lain, GAPPRI juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yang terus-menerus gencar memberantas rokok ilegal. Operasi Gurita yang digencarkan menjangkau seluruh rantai distribusi rokok ilegal dari hulu ke hilir.
"GAPPRI berharap, Operasi Gurita juga menyasar sampai ke produsen rokok ilegal," tandas Henry.
(akr)