JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar)
Ridwan Kamil tak akan menghadiri proses mediasi dengan Selebgram Lisa Mariana di Bareskrim Polri, hari ini. RK sapaannya mengutus tim Pengacara.
Pengacara RK, Muslim Jaya menjelaskan, kliennya tidak akan hadir dalam proses mediasi dan cukup diwakili tim kuasa hukum. "Diwakilkan kepada kami tim kuasa hukum," katanya, Selasa (23/9/2025).
Muslim menegaskan kliennya telah menutup pintu damai dengan Lisa. Kliennya bakal memilih menghormati proses hingga gelar perkara dan menetapkan tersangka. “Harus ada efek jera betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” ujarnya.
Baca juga: Hari Ini Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Dimediasi di Bareskrim Polri Sementara itu, pengacara Lisa, John Boy Nababan mengaku telah menerima surat undangan mediasi dari Bareskrim Polri. Ia memastikan, Lisa akan menghadiri proses mediasi tersebut.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Lisa Mariana Ngaku Terima Uang dari Ridwan Kamil, Begini Respons KPK Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga sudah menyatakan bahwa hasil tes DNA Ridwan Kamil tak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusdokkes Polri.
Puteranegara
(cip)