TANGERANG - Otoritas Jasa Keuangan (
OJK ) berhasil memulangkan Adrian Asharyanto Gunadi. Dia adalah tersangka utama dalam kasus penghimpunan dana masyarakat ilegal melalui fintech peer-to-peer lending, PT Investree Randhika Jaya (Investree).
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana menjelaskan, penangkapan ini adalah hasil koordinasi erat dengan pihak Interpol Mabes Polri. Sementara, untuk penegakan hukumnya OJK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Dengan ancaman hukuman hingga 5 sampai 10 tahun penjara," tegasnya saat konfrensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: OJK Sempurnakan Aturan OJK Checking untuk Kepentingan Pasar Modal Dia mengungkapkan, modus operandi Adrian Asharyanto Gunadi dalam menjalankan aksinya yakni dengan menggunakan PT Investree Randhika Jaya (Investree) dan PT Putra Radhika Investama sebagai kedok untuk menghimpun dana ilegal sejak Januari 2022 hingga Maret 2024. Ironisnya, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian mencapai Rp2,75 triliun.
Selama proses penyidikan, tersangka juga tidak kooperatif hingga akhirnya terdeteksi berada di Doha, Qatar. OJK tidak tinggal diam dan segera menetapkannya sebagai tersangka.
"Melalui kerja sama intensif dengan berbagai pihak, termasuk Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, DPO dan Red Notice diterbitkan pada 14 November 2024," ujarnya.
Yuliana mengatakan, dalam proses pemulangan buronan OJK tersebut, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri juga turut berperan aktif dengan mengupayakan ekstradisi melalui jalur G to G kepada pemerintah Qatar. Langkah tegas juga diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan mencabut paspor tersangka.
Ia menyebut, proses pemulangan AAG melibatkan kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta dukungan penuh dari KBRI di Qatar. "Saat ini, tersangka telah menjadi tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Yuliana.
(zik)