floating-Harapan Single Salary...
Harapan Single Salary ASN di Tangan Menkeu Baru Purbaya
Harapan Single Salary...
Harapan Single Salary ASN di Tangan Menkeu Baru Purbaya
Kamis, 09 Oktober 2025 - 16:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menyatakan, masih akan melakukan kajian terkait penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ). Kebijakan ini sebelumnya diusulkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu usulan sistem gaji ASN tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Nanti kita kaji dulu deh,” ujar Febrio dalam Media Gathering APBN 2026, Kamis (9/10/2025).

Namun Febrio tidak menjelaskan lebih jauh mengenai sikap Kemenkeu terhadap rencana penerapan sistem single salary ini. Baca Juga: 6 Tunjangan PNS Ini Bakal Lenyap Saat Sistem Single Salary Berlaku

Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyoroti masih rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya untuk pegawai golongan I dan II. Menurutnya, setelah puluhan tahun mengabdi, banyak ASN masih terbebani cicilan hingga menjelang masa pensiun sehingga kesejahteraan mereka belum sepenuhnya terjamin.

Zudan menjelaskan, BKN akan kembali mengusulkan penerapan sistem single salary sebagai pengganti skema gaji dan tunjangan yang saat ini masih terpisah.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional.

Ia mengungkapkan, gagasan mengenai single salary system sebenarnya telah disampaikan Korpri sejak satu dekade lalu. Baca Juga: Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah

Zudan berharap Menteri Keuangan baru, Purbaya Yudhi Sadewa dapat menunjukkan keberpihakan lebih besar terhadap peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah berjalan rutin dan memadai.

“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” tegasnya.

Selain isu kesejahteraan, Zudan juga menyoroti pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016.

Regulasi ini menurutnya dibutuhkan agar ASN memiliki perlindungan hukum yang memadai dan keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi.

Zudan menambahkan, reformasi birokrasi tidak cukup hanya menuntut ASN profesional dan berintegritas, tetapi juga harus dibarengi dengan upaya memperbaiki sistem birokrasi secara menyeluruh. Hal ini mencakup manajemen karier, perlindungan hukum, dan peningkatan kesejahteraan pegawai.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi