Pemerintah membuka peluang untuk melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2021 mendatang. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada tahun depan.
Pemerintah sedang melakukan perombakan mekanisme gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya, skema perombakan gaji PNS ini tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja.
Pemerintah sedang menggodok skema gaji baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ada kemungkinan skema baru gaji PNS ini akan diberlakukan tahun depan apabila seluruh syarat telah terpenuhi.
Dalam beberapa pekan terakhir mencuat kabar soal gaji PNS (pegawai negeri sipil) yang dikabarkan bakal naik (gaji PNS naik). Hal ini seiring dengan rencana sistem gaji PNS yang baru.
BKN menerangkan, skema gaji PNS akan dilihat dari beban hingga risiko kerja. Artinya, antar satu PNS dengan yang lainnya, yang memiliki beban dan risiko kerja lebih tinggi akan memiliki gaji berbeda.
Terkait kapan waktu pelaksanaan sistem penggajian baru bagi PNS berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. BKN menerangkan, sangat tergantung pada tiga hal.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirombak, dimana nantinya tidak lagi berdasarkan golongan, pangkat dan masa kerja. Mau tahu cara kerjanya, nih skemanya.
Meskipun gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dirombak tidak lagi dilihat dari golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerjanya. Namuntidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengungkapkan penyebab, kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih tertunda untuk tahun depan.
Aturan mengenai skema gaji PNS diharapkan bisa rampung secepatnya karena merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, meskipun skema gaji akan di rombak, namun tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
Pemerintah sedang merombak skema pemberian gaji kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu skema yang dirombak oleh pemerintah adalah adalah tunjangan para PNS.
Pemerintah berencana untuk merombak skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema gaji PNS tersebut tidak lagi berbasis pangkat atau jabatan melainkan berdasarkan beban kerja.
Pemerintah akan mengubah skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nantinya skema penggajian PNS tidak lagi dilakukan berdasarkan pangkat dan golongan akan tetapi berdasarkan beban kerja dari pegawai.