JAKARTA -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap
pemerintah daerah (pemda) yang menerbitkan
obligasi daerah (Obda) maupun sukuk daerah (Sukda) untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (LRPD) hasil penerbitan setiap enam bulan sekali. Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan penggunaan dana sesuai peruntukkan yang telah disetujui.
"Pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) setiap enam bulan sekali," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, dikutip Sabtu (11/10).
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme laporan berkala yang wajib disampaikan pemerintah daerah. "OJK sebagai regulator melakukan pengawasan atas penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Daerah atau Sukuk Daerah melalui Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD)," jelasnya.
Baca Juga: Imbal Hasil Obligasi Inarno menerangkan, pelaporan ini bersifat wajib dan dilakukan secara periodik setiap semester. Laporan tersebut menjadi instrumen pengawasan bagi OJK untuk menilai kesesuaian penggunaan dana dengan prospektus penerbitan.
Obligasi Daerah (Obda) dan Sukuk Daerah (Sukda) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).Pelaporan realisasi penggunaan dana setiap enam bulan sekali telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.
Dalam Pasal 73 Bab X POJK 10/2024 diatur bahwa LRPD Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah wajib dibuat secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
"OJK memanfaatkan LRPD ini untuk melakukan pengawasan apakah dana dimaksud telah digunakan sesuai tujuan yang telah diungkapkan dalam prospektus,” jelas Inarno.
Baca Juga: Tips MotionTrade: Jenis Obligasi Berdasarkan Penerbit Selain itu, OJK memastikan seluruh proses penerbitan hingga pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)."Dalam proses pengawasan terkait dengan penggunaan dana hasil penerbitan Obda/Sukda, OJK juga dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan," jelasnya.
(akr)