JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan selebgram
Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil . Penetapan tersangka tersebut dilakukan pascaserangkaian penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus tersebut.
"Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Maka itu, polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana (LM) sebagai tersangka. "Besok LM dipanggil sebagai tersangka ya," katanya.
Baca juga: Pengacara Sebut Dugaan Fitnah Lisa Mariana Bikin Rumah Tangga Ridwan Kamil Rusak Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji pada Rabu, 21 Mei 2025 lalu menyebutkan, laporan kubu Ridwan Kamil tentang dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang dilakukan Lisa Mariana terhadap RK itu telah naik ke tahap penyidikan. Polisi pun telah memeriksa 6 orang saksi.
"Casenya RK itu 6 saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut. Sudah status penyidikan," katanya.
Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil. Dalam perjalanan kasusnya, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menunjukan anak Lisa Mariana itu negatif dengan DNA Ridwan Kamil.
(rca)