JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri menyatakan bahwa cairan etomidate atau obat keras yang kerap digunakan di rokok elektrik atau vape, belum masuk dalam golongan
narkoba . Namun, peredaran etomidate yang tak sesuai aturan bakal ditindak polisi.
Dir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, etomidate termasuk ke dalam jenis obat-obatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian, etomidate belum termasuk golongan narkoba ataupun psikotropika.
"Penggunaan etomidate belum masuk dalam lampiran sebagai narkotika atau psikotropika," kata Eko, dikutip Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal Meski belum termasuk ke dalam golongan narkoba dan psikotropika, Eko memastikan, peredaran etomidate yang tak sesuai aturan bakal ditindak polisi. Pelaku dapat ditindak dengan menggunakan aturan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM ).
Baca Juga: Jonathan Frizzy Akui Menyesal, Hidupnya Hancur Akibat Kasus Vape Obat Keras "Tetapi peredarannya tetap kita lakukan penindakan, karena masuk dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari BPOM," ucapnya.
Eko menambahkan, vape yang mengandung etomidate biasanya berasal dari luar negeri. Jika dikonsumsi tanpa aturan, penggunanya bakal kehilangan kesadaran hingga mengalami kejang.
"Orang jual etomidate di Medan, harganya beda dengan yang di Jakarta, di Bali. Sampai sekarang impor, tapi kan sudah ada yang ambil kemudian didaur," jelas dia.
Eko bakal berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan secara intens terkait peredaran etomidate. Melalui koordinasi yang dilakukan, diharapkan ada solusi terbaik untuk mencegah peredaran etomidate secara ilegal.
"Tapi sebentar lagi kita akan simultan dengan Kemenkes untuk membahas ini."
(zik)