floating-Kasus Pemerasan TKA,...
Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aliran Uang ke Sejumlah Pihak di Kemnaker
Kasus Pemerasan TKA,...
Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aliran Uang ke Sejumlah Pihak di Kemnaker
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran uang hasil kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), termasuk ke pihak-pihak Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ). Hal itu dilakukan tim penyidik Lembaga Antirasuah saat memeriksa atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia Harry Ayusman (HA) sebagai saksi pada Jumat (24/10/2025).

Ia diperiksa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemnaker. "Terkait dengan saksi HA, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang dikutip Sabtu (25/10/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Pengumuman identitas tersangka dilakukan pada 5 Juni 2025. Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis 17 Juli 2025.

Baca juga: KPK Sita Rumah dan Kontrakan Milik Tersangka Pemerasan TKA

Pada waktu tersebut, empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.

Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019 s.d. 2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019 s.d. 2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Dengan demikian, delapan tersangka semuanya telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang