JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan
praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka aktivis mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh 25-30 Agustus 2025. Sidang putusan praperadilan ini pun berujung ricuh usai vonis dibacakan hakim.
Berdasarkan pantauan di lokasi, belasan pendukung Khariq terlihat mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (27/10/2025). Ada juga pendukung yang berada di depan ruangan sidang sambil membentangkan poster menggunakan kedua tangannya.
Baca juga: Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Delpedro Digelar di PN Jakarta Selatan Usai vonis dibacakan, sejumlah pendukung Khariq itu berteriak untuk membebaskan Khariq dan Delpedro Cs. Mereka meminta untuk tidak mengkriminalisasi aktivis.
Mendengar teriakan tersebut, petugas keamanan PN Jakarta Selatan dan kepolisian pun bertindak. Mereka menegur para pendukung Khariq untuk tetap tenang dan ribut karena mengganggu jalannya sidang lainnya.
Adu mulut di antara para pendukung Khariq dengan petugas keamanan PN Jaksel pun memanas. Bahkan, terdapat aksi lempar poster karena petugas keamanan mencoba merebut poster yang dibawa mereka dan terjadi aksi saling dorong.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Tangkap Delpedro Tanpa Surat Panggilan dan Pemeriksaan: Khawatir Hilangkan Barang Bukti Petugas keamanan akhirnya berhasil mendorong para pendukung Khariq keluar dari dalam area pengadilan. Tak lama, situasi kembali kondusif dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pun terlihat melakukan pemantauan dan pengecekan keamanan di dalam pengadilan.
(shf)