JAKARTA - Kejaksaan Agung
(Kejagung) melakukan penyitaan sementara sejumlah aset milik dua korporasi, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group dalam kasus
dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (Crude Palm Oil). Penyitaan dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Kita memang kan dulu sudah melakukan beberapa penyitaan dan memang ada uang pengganti yang masih belum didonasi. Dari Rp17 sekian T (triliun), ada Rp4 sekian T (triliun) dan mereka sanggup akan membayar mencicil," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, kemarin.
Baca juga: Prabowo: Uang Rp13 Triliun Hasil Sitaan Kasus Korupsi CPO Bisa Renovasi 8.000 Sekolah Menurutnya, aset tersebut bakal dikembalikan ke mereka saat mereka telah memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti. Sebaliknya, jika mereka tak memenuhi kewajibannya itu, aset tersebut bakal di lelang untuk menutupi yang pengganti kerugian negara.
"Namun, apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya untuk menelusuri, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," tuturnya.
Dia menerangkan, pihaknya memberikan tenggat untuk melunasi pembayaran uang pengganti kerugian negara tersebut hingga tahun 2026 mendatang. Ada berbagai aset yang disita, mulai dari perkebunan hingga pabrik.
Baca juga: Momen Prabowo Lihat Langsung Uang Sitaan Kasus Korupsi CPO Rp13 Triliun "Ya ada beberapa aset, ada perkebunan, ada pabrik, ada juga (tanah), kita tunggu saja ke depannya," sebutnya.
(shf)